Minggu, 03 Mei 2020

Bentuk Bentuk Kepemilikan Bisnis


Bentuk Bentuk Kepemilikan Bisnis

PENGERTIAN PERUSAHAAN : Bentuk, Manfaat dan Jenis-Jenis Perusahaan ...

Kata Bisnis tidak akan pernah lepas dari dunia perekonomian, karena bisnis membuat kesejahteraan masyarakat dan nasional meningkat. Bisnis menciptakan banyak lapangan pekerjaan sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi, serta mampu mengubah seseorang (pelaku bisnis) menjadi mandiri, kreatif dan inovatif. Di Indonesia sendiri, bisnis berkembang dengan cepat. Tidak sedikit masyarakat yang menggeluti dunia bisnis dengan berbagai macam jenis kepemilikan. Maka kali ini akan kita paparkan bentuk-bentuk kepemilikan bisnis.

Pengertian Bisnis
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris Business, dari kata dasar Busy yang berarti "Sikbuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
      Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melkakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Pengertian Kepemilikan Usaha
kepemilikan usaha adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik /pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.

Faktor-Faktor Kepemilikan Bisnis
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan atau bentuk kepemilikan bisnis yang akan didirikan, antara lain:
1. Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
2. Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
3. Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
4. Rencana pembagian laba.
5. Rencana penentuan tanggung jawab.
6. Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
7. Bentuk kepemimpinan.
8. Tanggung jawab terhadap utang-piutang perusahaan.

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha
Berikut ini akan dijabarkan bentuk-bentuk kepemilikan usaha yang terdiri dari usaha milik swasta maupun milik negara yang ada di Indonesia
1.         Usaha perseorangan
Merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.

2.         Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masingmasing anggota firma (disebut firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah orangorang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
3.         Persekutuan Komanditer (CV)
            Dalam perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah astu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
            Dari pengertian di atas, diketahui bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
4.         Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri dari para pemegang saham (pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang dimiliki.
PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya. Bentuk PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang besar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat mengubah bentuknya menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.
5.         Perseroan Terbatas Negara (Pesero)
PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Menurut Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969, dinyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
6.         Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur / Kepala Daerah.
7.         Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam Instruksi Presiden R.I. Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, baik kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa-jasa vital (public utilities). Semua kekayaan Peruma dipisahkan dari kekayaan negara agar dapat mencapai efisiensi. Walaupun seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
8.         Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Kegiatan yang dilakukan terutama untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian, menunjang kesejahteraan umum merupakan tujuan utama didirikannya Perjan.
9.         Koperasi
Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah :
a. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
10.       Yayasan
Pada umumnya yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha sosial. Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.