Bentuk Bentuk Kepemilikan Bisnis
Kata Bisnis tidak akan pernah lepas dari dunia perekonomian,
karena bisnis membuat kesejahteraan masyarakat dan nasional meningkat. Bisnis
menciptakan banyak lapangan pekerjaan sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi,
serta mampu mengubah seseorang (pelaku bisnis) menjadi mandiri, kreatif dan
inovatif. Di Indonesia sendiri, bisnis berkembang dengan cepat. Tidak sedikit
masyarakat yang menggeluti dunia bisnis dengan berbagai macam jenis
kepemilikan. Maka kali ini akan kita paparkan bentuk-bentuk kepemilikan bisnis.
Pengertian
Bisnis
Bisnis merupakan suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada
konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata
bisnis dari bahasa Inggris Business, dari kata dasar Busy yang berarti
"Sikbuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana
kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan
profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari
sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang
mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini,
misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua
anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana
bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat
pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melkakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
“bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya
“bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh
aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun
demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini.
Pengertian Kepemilikan Usaha
kepemilikan usaha adalah suatu
bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik /pendirinya, sumber
modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk
kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha,
sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
Faktor-Faktor Kepemilikan Bisnis
Ada beberapa faktor yang perlu
diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan atau bentuk kepemilikan bisnis
yang akan didirikan, antara lain:
1. Jumlah modal yang dimiliki
maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
2. Kemungkinan penambahan modal
yang diperlukan.
3. Metode dan luasnya
pengawasan terhadap perusahaan.
4. Rencana pembagian laba.
5. Rencana penentuan tanggung
jawab.
6. Besar kecilnya resiko
yang harus dihadapi.
7. Bentuk kepemimpinan.
8. Tanggung jawab terhadap
utang-piutang perusahaan.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
Usaha
Berikut ini akan dijabarkan
bentuk-bentuk kepemilikan usaha yang terdiri dari usaha milik swasta maupun
milik negara yang ada di Indonesia
1. Usaha perseorangan
Merupakan salah
satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya
dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan
kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Di
samping itu, tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya.
2. Firma
Firma adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama, dalam mana tanggung jawab masingmasing anggota firma (disebut
firman) tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung. Keanggotaan tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain
selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma adalah
orangorang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain. Pada umumnya
firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harga
benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan
hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang
perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Dalam
perseroan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah astu atau
beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain
bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Menurut
pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian
kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,
mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,
dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan
dalam perusahaan tersebut.
Dari pengertian di atas, diketahui
bahwa dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya
yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer apabila
tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal di
belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada
sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh
sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif
menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri dari para pemegang
saham (pesero/stakeholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Siapapun yang
berminat dapat membeli saham dan menjadi pemilik PT sebatas jumlah saham yang
dimiliki.
PT merupakan
suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh
deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun
diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
Bentuk PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan
modal dalam jumlah yang besar pula. Usaha perseorangan, firma maupun CV dapat
mengubah bentuknya menjadi PT agar dapat memperluas volume usahanya.
5. Perseroan Terbatas Negara (Pesero)
PT (Persero)
merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama
Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang
kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan
Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor
produksi yang ada secara efisien.
Menurut
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 tahun 1969, dinyatakan bahwa
: Yang dimaksud dengan Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh
atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang
dipisahkan.
6. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Perusahan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk
pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan Negara
untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien. Sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan
Perusahaan-perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan
Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan
kepada Gubernur / Kepala Daerah.
7. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan
mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam
Instruksi Presiden R.I. Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967, dinyatakan bahwa kegiatan
usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, baik
kepentingan di bidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya
berupa jasa-jasa vital (public utilities). Semua kekayaan Peruma dipisahkan
dari kekayaan negara agar dapat mencapai efisiensi. Walaupun seluruh modal
Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta
untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
8. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan
Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan dapat
memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal dan seluruh karyawannya berstatus sebagai
pegawai negeri. Kegiatan yang dilakukan terutama untuk kesejahteraan umum
dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian, menunjang
kesejahteraan umum merupakan tujuan utama didirikannya Perjan.
9. Koperasi
Koperasi
dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah
yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia.
Dalam UU
tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah :
a. Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat pendemokrasian ekonomi
nasional
c. Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia
d. Alat pembina insan masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
10. Yayasan
Pada umumnya
yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan
pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan lebih menitikberatkan
pada usaha-usaha sosial. Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu
perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian.




0 komentar:
Posting Komentar